KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
(KADIN) PROPINSI SUMSEL
PETUNJUK PENDAFTARAN ANGGOTA
KADIN
I. LANDASAN
HUKUM :
1.
Undang-undang No.1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
2.
Keppres No. 14 tahun 2004 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART KADIN.
3.
Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
II.
PENGERTIAN :
-
Kamar Dagang
dan Industri adalah satu wadah bagi Pengusaha Indonesia dan merupakan induk
organisasi dari
Organisasi
Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang bergerak dalam bidang perekonomian.
-
Pendaftaran Anggota KADIN adalah :
-
Proses
untuk menentukan identifikasi perusahaan berdasar kepada kemampuan perusahaan
dalam melaksanakan usaha. Kegiatan penilaian ini dilaksanakan dengan
pertimbangan SIUP dan Neraca perusahaan, terutama penggolongan kualifikasi
usaha dan subbidang usaha.
-
Klasifikasi adalah pengelompokan bidang usaha perusahaan yang ditentukan
menurut pedoman yang dikeluarkan KADIN Propinsi SUMSEL, dengan memperhatikan
ketentuan bidang usaha yang ada di SIUP dan Akte dari perusahaan tersebut.
-
Kualifikasi/Golongan Usaha adalah penggolongan perusahaan Kecil 2 (K2), Kecil
1 (K1), Menengah (M) dan Besar (B) berdasarkan kepada status badan hukum dan
kekayaan bersih dengan mempertimbangkan SIUP dan neraca.
III. MANFAAT
KEANGGOTAAN KADIN
-
Dengan
keanggotaan KADIN dapat diinformasikan tentang data perusahaan (Nama
Perusahaan, Penanggung
Jawab,
Domisili, Kualifikasi Perusahaan dan Bidang Usaha/Subbidang Usaha) dan
informasi mengenai
kinerja
(kompetensi) perusahaan (Kemampuan Keuangan, Kemampuan Manajerial dan
Pengalaman
Kerja)
-
Mendapatkan informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan di luar
negeri melalui berbagai sarana,
yakni :
website Kadin (www.kadinsumsel.com)
-
Mendapatkan kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, Pameran, Misi
Dagang, Seminar/
Diskusi
Panel/Lokakarya, Kontak Bisnis, dll.
-
Mendapatkan bimbingan, bantuan dan perlindungan dari KADIN Propinsi SUMSEL
dalam menjalankan
kegiatan/usahanya.
-
Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usahanya, misalnya
Surat Keterangan
Kinerja
Baik.
-
Fasilitasi
untuk melakukan hubungan bisnis Nasional dan Internasional melalui pemanfaatan
jaringan
kerjasama
antara Kadin Propinsi dan Kadin Mancanegara.
IV. CARA
MENDAPATKAN KTA KADIN
1. Mengisi
formulir keanggotaan KADIN Propinsi SUMSEL dengan menyertakan biodata perusahaan
dengan
lengkap, obyektif dan benar.
2.
Mencantumkan secara jelas bidang usaha dan produk utama perusahaan pada formulir
keanggotaan KADIN
Propinsi
KADIN.
3.
Mendaftarkan pada Sekretariat KADIN yang terdekat dengan domisili perusahaan di
Kotamadya ataupun di Sekretariat KADIN Propinsi SUMSEL.
4.
Melampirkan copy dokumen perusahaan dan perizinan yang dimiliki.
V.
KELENGKAPAN DATA YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERMOHONAN KTA KADIN ADALAH
:
A.
Anggota Baru
1. Untuk
unit usaha yang berbentuk Fa, PT, CV atau Koperasi (unit usaha yang berdasarkan
hukum) maka data
yang dilampirkan yaitu Copy Akte Notaris atau Anggaran Dasar atau Keputusan
Pemerintah dan untuk unit usaha
yang berbentuk Usaha Perorangan maka yang dilampirkan adalah Copy bukti diri
yang sah dari pemilik/
penanggung jawab usahanya.
2.
Melampirkan Surat-Surat Keterangan atau Izin Usaha yang dimiliki Perusahaan yang
berkaitan dengan kegiatan
usaha di DKI Jakarta seperti:
a. Copy Akte Pendirian Perusahaan
b.
Copy KTP Pimpinan dan Tenaga Ahli Perusahaan.
c.
Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP).
d.
Copy Domisili Perusahaan yang terakhir.
e.
Copy Izin Operasional/Izin Tehnis dari Dept/Instansi yang bersangkutan dengan
menunjukkan aslinya.
f.
Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
g.
Copy SPT-PPH Badan (tahun terakhir).
h.
Neraca Perusahaan Tahun terakhir
i.
Bukti pengalaman kerja perusahaan
j.
Pasfoto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar
3.
Perusahaan yang mempunyai kantor cabang maka data kantor pusat maupun kantor
cabang di lampirkan.
4. Membayar
kontribusi iuran pertama minimum untuk 1 (satu) tahun sesuai dengan klasifikasi
masing-masing
perusahaan.
B.
Her-Registrasi
1.
Melampirkan copy KTA tahun sebelumnya.
2.
Membayar iuran anggota.
3.
Melampirkan persyaratan perubahan KTA jika mengalami perubahan data perusahaan.
Mengacu pada
ketentuan
perubahan KTA (Angka VI).
VI.
PERUBAHAN KTA KADIN
-
Permohonan
perubahan Kualifikasi & Klasifikasi hanya dapat dilakukan setelah 6 bulan sejak
penerbitan KTA
terakhir,
dengan melampirkan SIUP terakhir.
-
Terhadap
perubahan data lainnya (nama pimpinan, alamat, badan hukum dan nama perusahaan)
dapat dilakukan
dengan
melampirkan SIUP terakhir dan domisili perusahaan yang terbaru.
VII. BIAYA
PENDAFTARAN ANGGOTA KADIN
(Data terlampir)
VIII.
PENENTUAN KUALIFIKASI/ GOLONGAN
Penentuan
Kualifikasi/Golongan Anggota didasarkan pada data permohonan yang diajukan oleh
perusahaan dan dengan
mempertimbangkan :
a.
Data Administrasi.
b.
Kemampuan Keuangan (Neraca)
c.
Kemampuan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan.
Dengan
mempertimbangkan data-data di atas maka dapat dilakukan penilaian/penggolongan
usaha anggota yang meliputi Golongan
Kecil
2 (K2), Kecil 1 (K1), Menengah (M) dan Besar (B).
IX.
PENENTUAN KLASIFIKASI/ SUB BIDANG
Berdasarkan
kepada pedoman yang dikeluarkan oleh KADIN Propinsi SUMSEL, dengan
mempertimbangkan SIUP dan Akte
Perusahaan.
X. MASA
BERLAKU KTA KADIN.
KTA berlaku
untuk satu tahun kalender, mulai tanggal dikeluarkan, 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember.
XI.
PENGURUSAN KTA KADIN.
1. Untuk
menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan agar pengurusan KADIN tidak melalui
perantara/pihak ketiga.
2.
Membuat Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dari Pimpinan Perusahaan apabila
Pimpinan perusahaan tidak
dapat
mengurus sendiri KTA KADIN dengan menyertakan photo copy KTP yang memberi dan
yang diberi kuasa.
3.
Informasi lebih lanjut yang diperlukan dalam pengurusan KTA KADIN dapat
menghubungi Sekretariat KADIN
Propinsi
SUMSEL |